![]() |
Peraturan seperti produk coklat yang
bisa dibuat sesuai selera konsumen.
|
Ini cerita menarik, ketika suatu pagi dengan bangga dan gagah seorang officer di kantor, sudah biasa itu pasti dari bagian SDM atau kerennya dikenal dengan HR, Human Resource. Pagi mendatangi semua meja karyawan, sambil menyerahkan satu buku yang kalau dipikir, kegiatan sudah berjalan 3 tahun tetapi buku itu dengan sangat terpaksa baru bisa diberikan hari ini. Buku itu adalah Peraturan Perusahaan. Pada halaman depan tertera Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Menjelaskan tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan. Peraturan mengatur prinsip manajemen, dimana tertulis manajemen berorientasi hasil yang berdasarkan tujuan yang jelas; budaya pembelajaran dan menciptakan peluang pengembangan profesional; komunikasi yang transparan; memimpin dengan memberi contoh; manajemen bersama untuk keuntungan semua orang; budaya pengambilan keputusan yang jelas dan tegas.
Peraturan dalam posisi legal standing sering menempatkan karyawan bukan lagi sebagai suatu asset yang di dalamnya tersirat sebagai shareholders, sehingga mampu membangun ownership di dalamnya. Peraturan seringkali mengatur dan menempatkan karyawan sebagai objek dari peraturan, bukan lagi subjek suatu peraturan. Peraturan terlalu sering membawa suatu mainstream pembenaran sepihak dan menjadikan karyawan sebagai sub ordinatkan, bukan sub sistem dari sistem manajemen. Karyawan akan selalu berada pada posisi yang rentan menghadapi suatu kekuasaan. Teringat dengan bagaimana hukum di negeri ini, bagian dari produk kolonialisasi. Hukum menjadi panglima penguasa untuk mengatur proses kekuasaan yang sudah barang tentu harus menguntungkan penguasa dan kekuasaannya.
Sebagai bagian dari orang yang terbiasa dengan community development, community empowerment, sungguh terasa bagaimana suatu peraturan hanya menjadi produk fisik semata, dikala peraturan itu tidak diteladani dengan baik. Mana ada manajemen bersama untuk keuntungan semua orang, yang muncul adalah menguntungkan masing-masing, terlebih lagi tidak dapat dipungkiri adanya office politic dalam proses pencapaian. Disana ada ambisi, ada obsesi untuk sekedar melanggengkan posisi serta mencari posisi. Disana ada safe player, ada sekedar atau asal bos senang (abs), disana ada ego, disana juga ada hanya sekedar kerja menggugurkan kewajiban.
Kelemahan yang nampak dari suatu peraturan adalah ketika disusun maupun dihasilkan bukan melalui suatu proses konsensus maka yang ada sudah pasti hanya sebuah produk fisik, yang diharap memiliki nilai tetapi tidak bermakna sama sekali. Apa yang didapat dari suatu peraturan sebagai sebuah produk fisik, mubazir dan capek fisik. Belum lagi bentuk-bentuk keteladanan yang harus dijalankan, ketika munculnya ego, bukan menjadi produk kebersamaan, maka yang ada adalah mencari rasa aman di balik aturan fisik itu. Peraturan akan hadir menjadi produk inkonsistensi, karena keteladanan di dalamnya tidak didefinisikan lagi dalam keseharian. Contoh kecil, datang ke kantor melewati dari yang digariskan di peraturan, dan setiap hari dilakukan oleh unit yang semestinya memantau dan menegakkan paraturan ini. Munculah pembenaran, dan mengabaikan apa kepatuhan yang mesti diteladani. Nach loh, disitulah peraturan lebih ditempatkan sebagai aturan yang diajatkan untuk mengatur akan tetapi selanjutnya bisa diatur. Terus gue harus bilang loh gitu....!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar